KODE ETIK
Etika merupakan dasar dasar bagi Perseroan, seluruh manajemen dan karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja. Perseroan menggunakan Kode Etik sebagai acuan dalam hubungan dengan pihak internal maupun eksternal serta penyampaian informasi kepada publik. Sedangkan tata nilai yang menjadi dasar dalam penerapan budaya perusahaan adalah nilai berbasis kinerja terpercaya, Integritas, kreatif dan inovatif, serta menghadirkan semangat kekeluargaan dalam lingkungan perusahaan.
SISTEM PELAPORAN PELANGGARAN
Perseroan memahami pentingnya pencegahan atas setiap pelanggaran. Untuk itu Perseroan telah memiliki mekanisme agar setiap pelanggaran yang muncul diketahui oleh manajemen, selain untuk diinvestigasi dan penindakan juga untuk mencegah setiap potensi pelanggaran yang muncul. Sistem Pelaporan Pelanggaran ini isinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta anggaran dasar Perseroan.
Setiap pelanggaran yang dilaporkan akan diperlakukan secara rahasia dan diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pada tahun 2018 tidak terdapat pelanggaran yang dilaporkan melalui Sistem Pelanggaran Pelaporan.
PENERAPAN ATAS PEDOMAN TATA KELOLA PERUSAHAAN TERBUKA
Dalam implementasi tata kelola perusahaan, Perseroan telah menerapkan tata kelola perusahaan terbuka sebagaimana yang diatur dalam POJK No. 21/2015 dan SEOJK No.32/ 2015, pedoman tata kelola mencakup 5 (lima) aspek, 8 (delapan) prinsip dan 25 (dua puluh lima) rekomendasi penerapan aspek dan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Perseroan senantiasa menerapkan rekomendasi dan meningkatkan kualitasnya dari waktu ke waktu. Rincian rekomendasi tersebut meliputi: